SALINAN


KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 232/U/2000

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI
DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang: 
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
Tinggi dipandang perlu menetapkan kembali Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;

Mengingat : 
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem 
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6 
1989, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3374);

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: 

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM
PENDIDIKAN TINGGI DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan tinggi adalah kelanjutan pendidikan menengah yang
diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi 
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau 
profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau 
menciptakan ilmu pengetahuan. teknologi dan/atau kesenian.
2. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan 
pendidikan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, 
sekolah tinggi, institut. atau universitas.
3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama 
pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian 
dan diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut, dan 
universitas.
4. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang diarahkan 
terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu dan 
diselenggarakan     oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, 
institut, dan universitas.
5. Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman 
penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang 
diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar 
mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap 
sesuai dengan sasaran kurikulum.
6. Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan 
pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta 
cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman 
penyelenggaraan kegiatan belajar - mengajar di perguruan tinggi
7. Kelompok matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) adalah kelompok
bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia 
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan 
berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta 
mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
8. Kelompok matakuliah keilmuan dan ketrampilan (MKK) adalah 
kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk 
memberikan landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan tertentu.
9. Kelompok matakuliah keahlian berkarya (MKB) adalah kelompok bahan 
kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli 
dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang 
dikuasai.
10. Kelompok matakuliah perilaku berkarya (MPB) adalah kelompok 
bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap 
dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut 
tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang 
dikuasai.
11. Kelompok matakuliah berkehidupan bermasyarakat (MBB) adalah 
kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang 
untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai 
dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
12. Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan 
pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk
menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman 
belajar, dan beban penyelenggaraan program.

13. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 
sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut
kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan 
penilaian.

14. Satuan kredit semester selanjutnya disingkat SKS adalah takaran 
penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama 
satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 
jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, 
yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 - 2 jam kegiatan 
terstruktur dan sekitar 1 - 2 jam kegiatan mandiri.
15. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.


BAB II
TUJUAN DAN ARAH PENDIDIKAN

Pasal 2

(1) Pendidikan akademik bertujuan menyiapkan peserta didik untuk 
menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akdemik dalam
menerapkan, mengembangkan, dan/atau memperkaya khasanah ilmu 
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, serta menyebarluaskan 
dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan
masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
(2) Pendidikan profesional bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam 
menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan/atau
kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan 
taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.


Pasal 3

(1) Pendidikan akademik terdiri atas program sarjana, program 
magister, dan program doktor.
(2) Program sarjana diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki 
kualifikasi sebagai berikut:
a. menguasai dasar-dasar ilmiah dan ketrampilan dalam bidang 
keahlian tertentu sehingga mampu menemukan, memahami, 
menjelaskan, dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang 
ada di dalam kawasan keahliannya;
b. mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang 
dimilikinya sesuai dengan bidang keahliannya dalam kegiatan 
produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan 
perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama;
c. mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri berkarya 
di bidang keahliannya maupun dalam berkehidupan bersama di 
masyarakat;
d. mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, 
dan/atau kesenian yang merupakan keahliannya.
(3) Program magister diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki ciri-
ciri sebagai berikut:
a. mempunvai kemampuan mengembangkan dan memutakhirkan ilmu 
pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian dengan cara 
menguasai dan memahami, pendekatan, metode, kaidah ilmiah 
disertai ketrampilan penerapannya;
b. mempunyai keinampuan rnemecahkan permasalahan di bidang 
keahliannya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan 
berdasarkan kaidah ilmiah:
c. mempunyai kemampuan mengembangkan kinerja profesionalnya yang
ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan, 
keserbacakupan tinjauan, kepaduan pemecahan masalah atau 
profesi yang serupa;

(4) Program doktor diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki 
kualifikasi sebagai berikut:
a. mempunyai kemampuan mengembangkan konsep ilmu, teknologi, 
dan/atau kesenian baru di dalam bidang keahliannya melalui 
penelitian;
b. mempunyai kemampuan mengelola, memimpin, dan mengembangkan 
program penelitian:
c. mempunyai kemampuan pendekatan interdisipliner dalam berkarya 
di bidang keahliannya.


Pasal 4

(1) Pendidikan profesional terdiri atas program diploma I, diploma II,
diploma III, dan diploma IV.
(2) Program diploma I diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai 
kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau 
memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun 
kontekstualnya di bawah bimbingan.
(3) Program diploma II diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai 
kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau 
memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun 
kontekstualnya secara mandiri, baik dalam bentuk pelaksanaan 
maupun tanggungjawab pekerjaannya.
(4) Program diploma III diarahkan pada lulusan yang menguasai 
kemampuan dalam bidang kerja yang bersifat rutin maupun yang 
belum akrab dengan sifat-sifat maupun kontekstualnya, secara 
mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggungjawab pekerjaannya, 
serta mampu melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas dasar 
ketrampilan manajerial yang dimilikinya.
(5) Program diploma IV diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai 
kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang kompleks, dengan 
dasar kemampuan profesional tertentu, termasuk ketrampilan 
merencanakan, melaksanakan kegiatan, memecahkan masalah dengan 
tanggungjawab mandiri pada tingkat tertentu, memiliki 
ketrampilan manajerial, serta mampu mengikuti perkembangan, 
pengetahuan, dan teknologi di dalam bidang keahliannva.


BAB III
BEBAN DAN MASA STUDI

Pasal 5

(1) Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus 
empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam 
puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat 
ditempuh dalam waktu kurang dan 8 (delapan) semester dan selama-
lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah.
(2) Beban studi program magister sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh 
enam) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang 
dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam 
waktu kurang dan 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 
(sepuluh) semester termasuk penyusunan tesis, setelah program 
sarjana, atau yang sederajat.
(3) Beban studi program doktor adalah sebagai berikut:
a. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan 
sarjana (S1) sebidang sekurang-kurangnya 76 (tujuh puluh enam)
SKS yang dijadwalkan untuk sekurang-kurangnya 8 (delapan) 
semester dengan lama studi selama-lamanya 12 (dua belas) 
semester;
b. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan 
sarjana (S1) tidak sebidang sekurang-kurangnya 88 (delapan 
puluh delapan) SKS yang dijadwalkan untuk 9 (sembilan) 
semester dan dapat ditempuh kurang dan 9 (sembilan) semester 
dengan lama studi selama-lamanya 13 (tiga belas) semester;
c. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan 
magister (S2) sebidang sekurang-kurangnva 40 (empat puluh) 
SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat 
ditempuh kurang dari 4 (empat) semester dengan lama studi 
selama-lamanya 10 (sepuluh) semester;
d. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan 
magister (S2) tidak sebidang sekurang-kurangnya 52 (lima 
puluh dua) SKS yang dijadwalkan untuk 5 (lima) semester dan 
dapat ditempuh kurang dari 5 (lima) semester dengan lama 
studi selama-lamanya 11 (sebelas) semester.


Pasal 6

(1) Beban studi program diploma I sekurang-kurangnya 40 (empat 
puluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang 
dijadwalkan untuk 2 (dua) semester dan dapat ditempuh dalam 
waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) semester dan selama-lamanya 
4 (empat) semester setelah pendidikan menengah.
(2) Beban studi program diploma II sekurang-kurangnya 80 (delapan 
puluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 90 (sembilan puluh) SKS yang 
dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam 
waktu sekurang-kurangnya 4 (empat) semester dan selama-lamanya 
6 (enam) semester setelah pendidikan menengah.
(3) Beban studi program diploma III sekurang-kurangnya 110 (seratus
sepuluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) SKS 
yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dan dapat ditempuh 
dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan selama-
lamanya 10 (sepuluh) semester setelah pendidikan menengah.
(4) Beban studi program diploma IV sekurang-kurangnya 144 (seratus 
empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam 
puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat 
ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan 
selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan 
menengah.


BAB IV
KURIKULUM INTI DAN KURIKULUM INSTITUSIONAL

Pasal 7

(1) Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan 
program studi terdiri atas
a. Kurikulum inti;
b. Kurikulum institusional.
(2) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran 
yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan 
dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
(3) Kurikulum inti terdiri atas kelompok rnatakuliah pengembangan 
kepribadian, kelompok mata kuliah yang mencirikan tujuan 
pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan dan ketrampilan,
keahlian berkarya, sikap berperilaku dalam berkarya. dan cara 
berkehidupan bermasyarakat, sebagai persyaratan minimal yang 
harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian suatu program 
studi.

(4) Kurikulum institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan 
pelajaran yang merupakan bagian dan kurikulum pendidikan tinggi, 
terdiri atas tambahan dan kelompok ilmu dalam kurikulum inti 
yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan 
lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.


Pasal 8

(1) Kurikulum inti program sarjana dan program diploma terdiri atas:
a. kelompok MPK;
b. kelompok MKK;
c. kelompok MKB;
d. kelompok MPB;
e. kelompok MBB.
(2) Kurikulum inti program sarjana sebagaimana dimaksud dalam ayat 
(1) berkisar antara 40% -  80% dan jumlah SKS kurikulum program 
sarjana.
(3) Kurikulum inti program diploma sekurang-kurangnya 40% dari 
jumlah SKS kurikulum program diploma.


Pasal 9

Kurikulum institusional program sarjana dan program diploma terdiri 
atas keseluruhan atau sebagian dan:
a. kelompok MPK yang terdiri atas matakuliah yang relevan dengan 
tujuan pengayaan wawasan, pendalaman intensitas pemahaman dan 
penghayatan MPK inti.;
b. kelompok MKK yang terdiri atas matakuliah yang relevan untuk 
memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan 
atas dasar keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan 
program studi bersangkutan;
c. kelompok MKB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan 
untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi 
keahlian dalam berkarya di masvarakat sesuai dengan keunggulan 
kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi 
bersangkutan;
d. kelompok MPB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan 
untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan perilaku 
berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat untuk 
setiap program studi;
e. kelompok MBB yang terdiri atas matakuliah yang relevan dengan 
upaya pemahaman serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam 
berkehidupan di masyarakat, baik secara nasional maupun global, 
yang membatasi tindak kekaryaan seseorang sesuai dengan kompetensi
keahliannva.


Pasal 10

(1) Kelompok MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam 
kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri 
atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama. dan Pendidikan 
Kewarganegaraan.
(2) Dalam kelompok MPK secara institusional dapat termasuk bahasa 
Indonesia, bahasa Inggris, Ilmu Budaya Dasar, Ilmu Sosial Dasar, 
Ilmu Alamiah Dasar, Filsafat Ilmu, Olah Raga dan sebagainya.


Pasal 11

(1) Kurikulum inti untuk setiap program studi pada program sarjana, 
program magister, program doktor, dan program diploma ditetapkan 
oleh Menteri.
(2) Kurikulum institusional untuk setiap program studi pada program 
sarjana, program magister, program doktor, dan program diploma 
ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.


BABV

PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA

Pasal 12

(1) Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan 
penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan 
tugas, dan pengamatan oleh dosen.
(2) Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian 
akhir semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian 
tesis, dan ujian disertasi.
(3) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan 
E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1, dan 0.


Pasal 13

Masing-masing pimpinan perguruan tinggi dapat menetapkan mahasiswa 
putus kuliah berdasarkan kriteria yang diatur dalarn keputusan 
pimpinan perguruan tinggi.


Pasal 14

(1) Syarat kelulusan program pendidikan ditetapkan atas pemenuhan 
jumlah SKS yang disyaratkan dan indeks prestasi kumulatif(IPK) 
minimum.
(2) Perguruan tinggi menetapkan jumlah SKS yang harus ditempuh 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan berpedoman pada 
kisaran beban studi bagi masing-masing program sebagaimana 
ditetapkan dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8.
(3) IPK minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh 
masing-masing perguruan tinggi, sama atau lebih tinggi dari 2,00 
untuk program sarjana dan program diploma, dan sama atau lebih 
tinggi dan 2,75 untuk program magister.


Pasal 15

(1) Predikat kelulusan terdiri atas 3 tingkat yaitu : memuaskan, 
sangat memuaskan, dan dengan pujian, yang dinyatakan pada 
transkrip akademik.
(2) IPK sebagai dasar penentuan predikat kelulusan program sarjana 
dan program diploma adalah:
a. IPK 2,00 - 2,75 : memuaskan;
b. IPK 2,76 - 3.50 : sangat memuaskan; 
c. IPK 3.51 - 4,00 : dengan pujian.
(3) Predikat kelulusan untuk program magister:
a. IPK 2,75 - 3,40 : memuaskan;
b. IPK 3.41 - 3,70 : sangat memuaskan:
c. IPK 3,71 - 4,00 : dengan pujian.
(4) Predikat kelulusan dengan pujian ditentukan juga dengan 
memperhatikan masa studi maksimum yaitu n tahun (masa studi 
minimum) ditambah 1 tahun untuk program sarjana dan tambah 0,5 
tahun untuk program magister.
(5) Predikat kelulusan untuk program doktor diatur oleh perguruan 
tinggi yang bersangkutan.


Pasal 16

(1) Penilaian terhadap hasil belajar mahasiswa dilakukan secara 
menyeluruh dan berkesinambungan dengan cara yang sesuai dengan 
karakteristik pendidikan yang bersangkutan.
(2) Untuk mendorong pencapaian prestasi akademik yang lebih tinggi 
dapat dikembangkan sistem penghargaan pada mahasiswa dan lulusan 
yang memperoleh prestasi tinggi.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17

Dengan berlakunya Keputusan ini, kurikulum yang berlaku secara 
nasional program sarjana, program magister, program doktor, dan 
program diploma yang telah ada masih tetap berlaku dan disesuaikan 
dengan Keputusan ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak 
berlakunya Keputusan ini.


BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dinyatakan 
tidak berlaku.

Pasal 19

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
YAHYA A. MUHAIMIN



SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Departemen 
Pendidikan Nasional.
4. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan 
Nasional.
5. Semua Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur 
Politeknik/Akademi, di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,
6. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan 
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan di lingkungan Departemen 
Pendidikan Nasional,
7. Semua Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur dalam 
lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,
8. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta;
9. Semua Gubernur Kepala daerah Tingkat I,
10. Komisi VI DPR-RI

Salman sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan. Masyarakat
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan



M u s 1 i k h, S.H.
NIP. 131 479478